Effect

Kamis, 16 Januari 2014

Demonstrasi Solusi atau Polusi

Assalam
salam sehat teman-teman Blogger kali ini saya akan memposting bagaimana sih itu demonstrasi?? check this out
Demontrasi adalah sebuah aksi yang sudah lumrah ditelinga kita, ini karena semakin maraknya aksi demontrasi ini, baik itu dilakukan oleh kalangan intelektual atau mahasiswa yang banyak mengkritisi kebijakan pemerintah maupun para pekerja yang kita kenal sebagai buruh yang kadang tidak puas terhadap perlakuan majikan dan pemilik modal yang memberikan kerja kepada mereka. 
Dikalangan masyarakat umum baik itu masyarakat kota dan desa yang biasanya menganggap bahwa demontrasi ini merusak fasilitas umum dan mengganggu yang ibaratkan demontrasi ini adalah sebuah POLUSI yang sangat mengganggu dan dapat dianggap sebagai "ancaman" bagi ketertiban masyarakat hal ini dapat di buktikan dengan apabila kita melakukan survei yang dilaksanakan secara acak baik itu masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan yang hasilnya masyarakat akan menjawab bahwa DEMONTRASI itu POLUSI dalam artian kata bahwa demontrasi itu dapat mengganggu ketertiban masyarakat dengan mengambil referensi berita yang ada di media cetak, Online, dan media elektronik. 
Demontrasi ini merupakan sebuah aksi yang sangat dramatis skali karena menurut saya demontrasi ini merupakan sebuah aksi nyata untuk menyampaikan aspirasi kepada siapa saja yang kita anggap perlu disampaikan aspirasi. misalnya antara mahasiswa dengan pemerintah yang telah mengambil kebijakan yang salah dan masyarakat sebagai korban kebijakan yang telah diputuskan, namun banyak masyarakat memandang bahwa demonstrasi itu hal yang negatif karena banyaknya pelaku demonstran yng bertindak semena-mena atau membuat ricuh dan merusak fasilitas umum tanpa adanya kejelasan atas tindakan mereka. Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. jadi ternyata pemikiran kita selama ini salah menilai demo itu hanya turun ke jalan dan berteriak-teriak, apabila kita diberikan tugas oleh dosen untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang telah di sepakati, tanpa kita sadari itu juga merupakan aksi demo. intinya demo itu merupakan aksi protes baik itu secara lisan maupun tulisan. 
Demonstrasi memang membuat kemacetan dan kekacauan namun tau kah anda, 
1.  Reformasi ada karena adanya demonstrasi, gerakan mahasiswa pada tahun 1998 telah menumbangkan rezim orde baru Soeharto dan antek2 nya yang enggan turun dari jabatannya menjadi RI 1 atau Presiden Republik Indonesia
2.  Tumbangnya kepemimpinan Muhammad Mursi pada 3 Juli 2013 akibat aksi unjuk rasa dan demonstrasi masyarakat Mesir yang menilai tindakan Muhammad Mursi diktator, 
3. Demonstrasi di bangkok yang menuntut perdana menteri Yingluck Shinawatra untuk segera mundur jadi jabatannya karena dianggap keluarga Shinawatra telah melakukan Korupsi dan Nepotisme. 
dan masih banyak lagi  negara yang berubah akibat demonstrasi, 
jadi ada pula demontrasi yang bersifat positif dalam hal membuat negara lebih baik. 









Jadi kesimpulannya Demonstrasi Merupakan SOLUSI dan bukan POLUSI karena demonstrasi bersifat menyampaikan aspirasi dan kritikan bukan kekisruhan, apabila kita melihat atau mendapatkan demonstran yang ricuh dan merusak fasilitas umum itu bukan demonstran tapi preman sosial yang menyampaikan aspirasi dan bertopengkan wajah-wajah intelektual.
Sekian Dari Saya Semoga Bermanfaat 
Yakin Usaha Sampai 
Wassalam 

Selasa, 14 Januari 2014

Buku Panduan BPJS dan JKN

silahkan teman2 download disni..
semoga bermanfaat
BPJS dan ASKES
buku Panduan JKN
UU no.24 tahun 2011 dan UU no.40 tahun 2004

Kontroversi RUU Pertembakauan



Cacat RUU Pertembakauan Dilihat dari Sisi Tata Tertib DPR RI

1.      Penolakan Pimpinan Baleg bahwa Terjadi Pemaksaan Pemasukan RUU Pertembakauan dalam Prolegnas
Pimpinan Baleg bersikeras menolak bahwa masuknya RUU Pertembakauan kedalam prolegnas 2013 dipaksakan /diselundupkan. Padahal KH. Buchori Yusuf yang juga anggota Baleg dalam rapat paripurna 13 Desember 2012 mempertanyakan masuknya RUU Pertembakauan ke dalam Prolegnas 2013.
"Terkait dengan program legislasi nasional untuk prioritas tahun 2013, dalam angka 59 disitu tertera tentang RUU Pertembakauan. Sesungguhnya RUU ini adalah semula judulnya RUU tentang Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Memang ini melalui proses yang sudah menjadi perdebatan di Badan Legislasi, akan tetapi kami dari Fraksi PKS tetap memberikan catatan bahwa maksud dari RUU ini adalah sebagaimana judul yang pertama, yaitu dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak tembakau dari sisi ke sehatan. Jangan sampai dengan judul yang terbuka ini justru nanti mengarah kepada hal-hal yang lain. Oleh karena itu sekali lagi Fraksi PKS memberikan catatan bahwa angka nomer 59 RUU tentang Pertembakauan, arah dari RUU ini harus sebagaimana semula yaitu dalam aspek kesehatan dari dampak tembakau itu sendiri". (Buchory Yusuf, A54 FPKS)
Hal ini membuktikan bahwa anggota Baleg sendiri tidak mengetahui asal usul masuknya RUU Pertembakauan. Bahkan anggota baleg lainnya, Sri Rahayu juga menyampaikan interupsi yang menunjukkan bahwa RUU ini belum pernah dibahas di Baleg.
“……ini bukan persoalan teknis tapi substansi yang perlu kita sepakati bersama. Termasuk apa yang diusulkan tentang Pertembakauan, itu juga bukan persoalan teknis tetapi substansi yang perlu kita sepakati bersama” (Sri Rahayu, FPDIP, A382).
Selanjutnya, interupsi dari anggota DPR yang merasa RUU ini belum disosialisasikan secara menyeluruh dan meminta drop RUU Pertembakauan dari prolegnas.
“Kami dari Gerindra merasa prihatin, sedih dan menyayangkan bahwa RUU Pertembakauan yang sebelumnya belum pernah masuk dalam Prolegnas prioritas lima tahunan 2009 - 2014 tiba-tiba masuk dalam Prolegnas 2013. Ini seperti dipaksakan. kalau dilihat urgensinya maka kita lihat bahwa RUU ini sarat dengan kepentingan industri rokok atas usul AMTI, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia yang salah satu pendirinya adalah Sampoerna.Tidak jelas apa tujuan RUU Pertembakauan ini, judulnya saja aneh. Kalau membela petani tembakau akan lebih baik substansinya menjadi bagian dari RUU Pertanian yang juga akan dibahas. Kalau untuk membela industri rokok, ini akan memiskinkan orang miskin. Karena cukai dibayar oleh orang miskin yang merokok itu sendiri. Dan menurut laporan survey BPS, pengeluaran terbesar kedua orang miskin adalah untuk membeli rokok, padahal anak-anaknya kurang gizi. Dan anaknya pun terkena penyakit radang paru. Jadi ini betul-betul sangat menyedihkan. Padahal sebelumnya pada Prolegnas tahun 2012 telah diusulkan mengenai RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan yang diendapkan oleh Baleg. Dan sekarang RUU ini telah disempurnakan menjadi RUU Perlindungan Kesehatan Masyarakat Dari Bahaya Rokok Dan Produk Sejenisnya yang bahkan tidak diperhatikan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2013. Sedangkan kalau kita lihat bahwa mestinya sesuai dengan pasal 106 peraturan Tata Tertib DPR ayat (9), Penyusunan dan penetapan Prolegnas tahunan dilakukan dengan memperhatikan: (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) Tersusunnya naskah rancangan undang-undang dan/atau tersusunnya naskah akademik. Pada RUU nomer 59 ini adalah atas usulan DPR dan yang akan menyiapkan itu adalah Baleg yang sampai saat ini belum disosialisasikan apa itu NA dan draft RUU-nya. Demikianlah sekali lagi kami berharap bahwa RUU ini di-drop, dibatalkan dari Prolegnas 2013. Terimakasih, Wassalamualaikum Wr. Wb.” (Sumarjati Arjoso, F. Gerindra)
Dan
“………..sekarang masuk lagi di Baleg menjadi program Prolegnas, sehingga kami menyimpulkan bahwa ada usaha-usaha yang secara sistematis barangkali kalau kami boleh jujur menyatakan adanya kepentingan asing yang masuk disini. Oleh karena itu saya tegaskan pimpinan , coret ini dari program Prolegnas. Terimakasih. (F. Demokrat)

2.      Indikasi Pelanggaran Tata Tertib DPR
Pencantuman RUU tentang Pertembakauan tersebut tidak berdasarkan Prolegnas, sebagaimana diatur dalam pasal 101 ayat (1) Tatib DPR yang berbunyi: “Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) disusun berdasarkan Prolegnas.” Sebagaimana kita ketahui bersama, Prolegnas tahun 2012 tidak mencantumkan RUU tentang Tembakau atau sejenisnya karena pada tanggal 7 Juli 2011 Rapat Pleno Baleg secara resmi telah mengambil keputusan untuk mengendapkan RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK) yang diusulkan 259 anggota DPR periode 2004 – 2009. Konsekuensi diendapkannya adalah dalam Prolegnas 2012 tidak lagi mencantumkan RUU Tembakau atau sejenisnya. Namun dalam Prolegnas 2013 justru muncul RUU tentang Pertembakauan. Jika RUU Pertembakauan. Jika RUU Pertembakauan 2013 merupakan UU yang sama sekali baru diluar Prolegnas tahun sebelumnya (2012) dan Prolegnas 5 tahunan, maka Baleg harus memenuhi ketentuan Pasal 101 ayat (2) yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan Undang-undang di luar Prolegnas”. Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya Baleg sebagai pengusul RUU tentang Pertembakauan menjelaskan secara tertulis kepada Rapat Paripurna DPR tentang “keadaan tertentu” yang dimaksud sehingga RUU Pertembakauan layak untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2013. Dengan alasan-alasa tersebut maka Baleg diduga melanggar ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan (2).
3.      Isu Pembintangan
Hirarki tertinggi rapat di DPR adalah rapat paripurna. Walaupun di dalam tata tertib DPR tidak ada klausul pembintangan terhadap RUU namun jalan keluar sebagai hasil lobi di paripurna adalah pembintangan RUU Pertembakauan yang diterima sebagai keputusan rapat paripurna
“……….Setelah panjang lebar kita melakukan diskusi akhirnya kita bisa membuat satu kesimpulan dari kami ketua badan legislasi bahwa untuk nomor urut 59 RUU yang diajukan yaitu tentang tentang pertembakauan. Untuk RUU pertembakauan itu diberikan bintang, dibintangi kaya anggaran itu….” (Ignatius Mulyono,F. Demokrat, ketua Baleg)
Tetapi sebelum ada kepastian bahwa RUU Pertembakauan akan dilanjutkan sudah terjadi kunjungan kerja ke 3 provinsi penghasil tembakau oleh anggota baleg yang berarti melanggar keputusan rapat paripurna dan belum ada kesepakatan fraksi-fraksi.
4.      Pembahasan RUU Pertembakauan Masih mencakup Judul.
Pernyataan pimpinan baleg tentang permasalahan RUU Pertembakau yang masih pada judulnya dan belum jelas substansinya justru menguatkan adanya pemaksaan. Sementara ketentuan tata tertib DPR dan undang undang tentang tata tertib no. 1 tahun 2009: Pencantuman RUU tentang Pertembakauan dalam Prolegnas 2013 juga bertentangan dengan Pasal 104 Tatib DPR ayat (7) yang menyatakan: “ Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan judul rancangan undang-undang disertai dengan alasan yang memuat:
(a) urgensi dan tujuan penyusunan;
(b) sasaran yang ingin diwujudkan;
(c) pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
(d) jangkauan serta arah pengaturan”.
Dengan pengakuan pimpinan baleg bahwa RUU Pertembakauan belum membahas substansi menunjukkan bahwa RUU ini belum jelas arahnya berarti melanggar ketentuan di atas.
“Saya rasa mengenai Prolegnas nomer 59 mengenai RUU Pertembakauan saya kira itu sebaiknya kita drop saja dulu karena dari judulnya saja sudah terlalu luas mengenai pertembakauan. Itu baru kita berbicara judulnya. ……….. Oleh karena itu untuk sementara ini kita drop saja dulu dari apa persetujuan hari ini. Terimakasih pimpinan.” (Irfandi Lubis, PDIP)
5.      RUU Pertembakauan Tidak Dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Draft
Pencantuman RUU tersebut dalam Prolegnas 2013 tidak disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademis. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 99 ayat (6) tatib DPR yang menyatakan bahwa, “Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademis.” Dalam hal ini, Baleg sebagai pengusul RUU tersebut hanya mencantumkan judul saja tanpa menyertakan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademisnya. Oleh karena itu, Baleg dapat diduga telah melanggar pasal 99 ayat (6). (lihat lampiran daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2013)
6.      Pernyataan Pimpinan Baleg bahwa RUU Pertembakauan Merupakan usulan F. PDIP
Dalam pertemuan dengan BK tanggal 3 September 2013, klaim pimpinan baleg bahwa RUU Pertembakauan merupakan usulan Fraksi PDIP terbukti tidak benar. Terbukti dari interupsi Fraksi PDIP dalam rapat paripurna tanggal 13 Desember 2012.
“Saya rasa mengenai Prolegnas nomer 59 mengenai RUU Pertembakauan saya kira itu sebaiknya kita drop saja dulu karena dari judulnya saja sudah terlalu luas mengenai pertembakauan. Itu baru kita berbicara judulnya. ……….. Oleh karena itu untuk sementara ini kita drop saja dulu dari apa persetujuan hari ini. Terimakasih pimpinan.” (Irfandi Lubis, PDIP)
“……ini bukan persoalan teknis tapi substansi yang perlu kita sepakati bersama. Termasuk apa yang diusulkan tentang Pertembakauan, itu juga bukan persoalan teknis tetapi substansi yang perlu kita sepakati bersama” (Sri Rahayu, FPDIP, A382).
Pimpinan Baleg menyatakan bahwa RUU Pertembakauan merupakan RUU yang diusulkan oleh fraksi PDIP. Namun jika melihat dinamika yang terjadi dalam forum paripurna, F. PDIP secara jelas meminta kepada Pimpinan Baleg untuk Drop RUU Pertembakauan tersebut dari daftar Prolegnas. Justru pimpinan Baleg bersikeras untuk memasukan RUU ini kendati secara tegas telah ditolak oleh fraksi yang diklaim sebagai pengusul.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, semakin memperkuat keyakinan kami bahwa masuknya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2013 adalah cacat prosedur dan bertentangan dengan Tatib DPR RI.

Pernyataan SIKAP:

1.     MENOLAK MASUKNYA RUU PERTEMBAKAUAN DALAM PROGRAM LEGISLASI NASIONAL 2014
2.     MENGHIMBAU KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA UNTUK TIDAK MEMILIH ANGGOTA DPR YANG MEMILIH UNTUK MENGGADAIKAN HAK KESEHATAN RAKYAT DENGAN MENDUKUNG PEMBAHASAN RUU PERTEMBAKAUAN YANG MERUPAKAN TITIPAN INDUSTRI ROKOK
 

Selasa, 31 Desember 2013

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan)

Assalam 
Salam Sehat teman-teman Bloger 
kali ini saya akan memberikan sedikit teori seputar BPJS Kesehatan  
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program dari pemerintah Indonesia yang menggantikan peran ASKES sebagai badan penyelenggara Jaminan Kesehatan pada masyarakat dan diharapkan mampu lebih baik lagi dari ASKES yang dulunya belum mampu menjadi penyelenggara jaminan kesehatan yang memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat. 

Sejarah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan ini di harapkan mampu mengcover masyarakat Indonesia dengan Jaminan Kesehatan atau semacam Asuransi Kesehatan. BPJS sendiri pada awal mulanya di rintis oleh Prof. Dr. GA SIWABESSY pada tahun 1968 yang bernama BPDPK atau Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan baca disini dan kemudian pada tahun 1984 dibawah pimpinan Menteri Kesehatan yaitu: Dr Suwardjono Surjaningrat Mengubah namanya menjadi PHB karena di anggap belum berhasil untuk masyarakat maka pada tahun 1992 maka PHB di ubah menjadi PT. ASKES (Persero) yang dibawahi oleh BUMN yang kita kenal sampai saat ini.. namun tiba waktunya perombakan baru dan pembaharuan dibidang kesehatan yaitu pengubahan PT. ASKES (persero) menjadi BPJS Kesehatan dan juga JAMSOSTEK menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang dinggap mampu untuk menjadi badan penyelenggara baru untuk jaminan kesehatan masyarakat dan tenaga kerja sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 dan di awasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia 

tentu masih sangat banyak pertanyaan di benak kita bagaimana sistem BPJS ini bekerja untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2015 (MDGs) yang katanya mampu menyehatkan masyarakat lewat jaminan kesehatan. kita tunggu saja tanggal mainnya apakah berhasil atau tidak. 

Sekian dari saya semoga bermanfaat yah 
Keep Healthy and 
Wassalam   

Selasa, 24 Desember 2013

Bedah Buku PUBLIC HEALTH LEADERSHIP

   Buku ini adalah satu dari beberapa karya Dr. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes yang ditulis untuk membuktikan bahwa sarjana kesehatan masyarakat merupakan ilmu yang murni mempelajari ilmu kepemimpinan karena pada dasarnya kesehatan masyarakat bukan hanya memperlajari kesehatan namun juga mempelajari ilmu manajemen walaupun itu tidak sedetail dengan ilmu manajemen yang sesuai dengan jurusannya. 
    ilmu kesehatan masyarakat mempelajari ilmu dan seni untuk mencegah penyakit tapi juga selain itu kesehatan masyarakt juga mempelajari management jadi anak kesehatan masyarakat tidak boleh di pandang sebelah mata karena anak kesehatan masyarakat bukan lah anak kuliahan biasa. 
melalui buku ini kita akan mendapat gambaran tentang ilmu kepemimpinan yang ada di kesehatan masyarakat. 
    maka dari itu kami mengundang teman2 untuk mengikuti bedah buku yang di adakan HIMPUNAN MAHASISWA KESEHATAN MASYARAKAT STIK MAKASSAR agar kita dapat mengetahui isi buku yang telah dibuat oleh Dr. Sukri Palutturi SKM, M.Kes. 


Senin, 05 Agustus 2013

SAP cuci tangan pakai sabun



SATUAN ACARA PENYULUHAN
CARA MENCUCI TANGAN YANG BAIK DAN BENAR

Judul                           : Cara Mencuci Tangan yang Baik dan Benar
Hari/tanggal                : Kamis, 23 mei 2013
Tempat                        : SMAN 2 Sungguminasa
Lama                           : 30 menit
Penyaji                        : Mahasiswa STIK Makassar Prodi Kesehatan Masyarakat
Audiens                       : Siswa (i) SMAN 2 Sungguminasa
A.    Tujuan Kegiatan
1.      Tujuan Instruksional Umum
Setelah diberikan penyuluhan selama 30 menit Siswa (i) diharapkan dapat mengerti tentang cara mencuci tangan yang baik dan benar.
2.      Tujuan Instruksional Khusus
a.       Menjelaskan tentang pengertian mencuci tangan
b.      Menjelaskan tentang tujuan mencuci tangan
c.       Menjelaskan tentang air yang bersih
d.      Menjelaskan tentang mengapa harus menggunakan sabun
e.       Menjelaskan tentang mengapa harus air yang mengalir
f.       Menjelaskan tentang bagaimana langkah mencuci tangan yang baik dan benar
g.      Menjelaskan tentang 5 Waktu Penting Cuci Tangan Pakai Sabun
B.     Sasaran
Adapun sasaran dari penyuluhan ini ditujukan khususnya kepada Siswa Kelas XI IPS 1
C.    Materi (terlampir)
1.      Pengertian mencuci tangan
2.      Tujuan mencuci tangan
3.      Air yang bersih
4.      Mengapa harus menggunakan sabun
5.      Mengapa harus air yang mengalir
6.      Bagaimana langkah mencuci tangan yang baik dan benar
7.      5 Waktu Penting Cuci Tangan Pakai Sabun
D.    Alat Bantu
Menggunakan alat bantu Laptop, LCD dan Leaflet
E.     Metode
1.      Ceramah dan tanya jawab.
2.      Leaflet.
F.     Kegiatan Penyuluhan
NO
WAKTU
KEGIATAN PENYULUHAN
KEGIATAN PESERTA
1.
5 menit
Pembukaan :
1.     Mengucapkan salam.
2.     Menjelaskan nama dan akademi
3.     Menjelaskan tujuan pendidikan kesehatan
4.     Menyebutkan materi yang diberikan.
5.     Menanyakan kesiapan peserta

·   Menjawab salam
·   Mendengarkan
·   Mendengarkan
2.
10 menit
Pelaksanaan :
1.     Penyampaian materi
a.  Menjelaskan tentang pengertian mencuci tangan
b.  Menjelaskan tentang tujuan mencuci tangan
c.  Menjelaskan tentang air yang bersih
d.  Menjelaskan tentang mengapa harus menggunakan sabun  
e.  Menjelaskan tentang mengapa harus air yang mengalir
f.    Menjelaskan tentang bagaimana cara mencuci tangan yang baik dan benar 
g.  Menjelaskan tentang 5 waktu penting cuci tangan pakai sabun

2.     Tanya jawab
a.  Memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya

·   Mendengarkan







·  

      Bertanya
3.
10 menit
Evaluasi:
1.     Menanyakan kembali hal-hal yang sudah   dijelaskan mengenai Cuci Tangan Pakai Sabun
2.     Meminta CI dan CT untuk memberikan tambahan, masukan dan saran pada penyuluhan kesehatan yang sudah dilakukan

·   Menjawab
·   Menjelaskan
·   Memperhatikan
4.
5 menit
Penutup :
1.     Menutup pertemuan dengan menyimpulkan materi yang telah dibahas
2.     Memberikan salam penutup

·   Mendengarkan
·   Menjawab salam
G.    Evaluasi :
1.      Siswa (i) mampu mengulangi penjelasan yang telah disampaikan oleh Mahasiswa
2.      Siswa (i) mampu menjawab pertanyaan yang diajukan mahasiswa
3.      Penilaian
H.    Pengorganisasian
1.      Penyaji                                         
2.      Moderator                                    
3.      Fasilitator                                     
4.      Notulen                                        
5.      Observer                           
6.      Pembimbing Lahan Praktek
7.      Pembimbing Akademik
                       
I.       Kreteria Evaluasi
1.      Siswa (i) mampu menjelaskan pengertian mencuci tangan yang baik dan benar
2.      Siswa (i) mampu menjelaskan tujuan mencuci tangan
3.      Siswa (i) mampu menjelaskan air yang bersih
4.      Siswa (i) mengerti mengapa harus menggunakan sabun
5.      Siswa (i) mengerti mengapa harus air yang mengalir
6.      Siswa (i) mengerti bagaimana cara mencuci tangan yang baik dan benar  
7.      Siswa (i) mengetahui 5 waktu penting cuci tangan pakai sabun.
CARA MENCUCI TANGAN YANG BAIK DAN BENAR

A.     Apa pengertian mencuci tangan ?
Menurut DEPKES 2007, mencuci tangan adalah proses yang secara mekanis melepaskan kotoran dan debris dari kulit tangan dengan menggunakan sabun biasa dan air.
B.     Apa tujuan dari mencuci tangan ?
Tujuan mencuci tangan menurut DEPKES 2007 adalah merupakan salah satu unsur pencegahan penularan infeksi.
C.     Air yang bersih itu yang bagaimana ya ?
Air yang bersih tentu saja yang jernih, tidak berbau dan tidak berwarna. Ada banyak sekali standar kesehatan mengenai air bersih terutama yang berhubungan dengan air minum dan untuk kesehatan, termasuk di dalamnya air yang bebas mikroorganisme, bahan kimia, dan bahan radioaktif. Namun untuk keperluan mencuci tangan bagi masyarakat awam maka dengan kriteria yang disebutkan yakni jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sudah cukup.
D.    Mengapa mencuci tangan harus menggunakan sabun ?
Zat pembersih berbentuk sabun ini baik yang padat maupun cair akan membantu proses pelepasan kotoran dan kuman yang menempel di permukaan luar kulit tangan dan kuku. Dengan mencuci tangan yang benar menggunakan sabun maka kotoran dan kuman akan terangkat sebagian. Meskipun demikian hal ini sangat membantu mengurangi resiko terinfeksi
E.     Mengapa harus air yang mengalir ?
Dengan mencuci tangan di air mengalir maka kotoran dan kuman akan luruh terbawa air. Jadi mulai sekarang bila kita makan di rumah makan atau di warung makan yang ada wastafelnya, sebaiknya cuci tangan di wastafel walaupun di sediakan mangkuk tempat mencuci tangan di meja anda
F.      Bagaimana Langkah mencuci tangan yang benar ?
Langkah 1
Berikut ini adalah langkah mencuci tangan sesuai anjuran WHO 2005 yakni 7 lagkah yang di kembangkan menjadi 10 langkah. Bisa dilihat pada gambar untuk lebih jelasnya.
1.      Basuh tangan dengan air mengalir
2.      Ratakan sabun dengan kedua telapak tangan
3.      Gosok punggung tangan dan sela – sela jari tangan kiri dan tangan kanan, begitu pula sebaliknya.
4.      Gosok kedua telapak dan sela – sela jari tangan
5.       Jari – jari sisi dalam kedua tangan saling mengunci.
6.      Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya.
7.      Gosokkan dengan memutar ujung jari – jari tangan kanan di telapak tangan kiri dan sebaliknya
8.      Gosok pergelangan tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan dan lakukan sebaliknya.
9.      Bilas kedua tangan dengan air.
10.  Keringkan dengan lap tangan atau tissue
Langkah 2
Jangan lupa menutup kran dengan tangan di alasi tissue atau lap tangan.Nah sekarang tangan anda sudah bersih dan aman.
Catatan !
Bila tidak ada wastafel atau kran air, kita bisa menggunakan air yang di tuangkan dengan gayung. Idealnya memang menggunakan sabun cair, tetapi bisa digunakan sabun batangan.
J.      5 Waktu Penting Cuci Tangan Pakai Sabun
1.      Sebelum makan
2.      Sesudah buang air besar
3.      Sebelum memegang bayi
4.      Sesudah menceboki anak
5.      Sebelum menyiapkan makanan