Cacat RUU Pertembakauan Dilihat dari Sisi Tata Tertib DPR RI
1. Penolakan
Pimpinan Baleg bahwa Terjadi Pemaksaan Pemasukan RUU Pertembakauan dalam
Prolegnas
Pimpinan
Baleg bersikeras menolak bahwa masuknya RUU Pertembakauan kedalam prolegnas
2013 dipaksakan /diselundupkan. Padahal KH. Buchori Yusuf yang juga anggota
Baleg dalam rapat paripurna 13 Desember 2012 mempertanyakan masuknya RUU
Pertembakauan ke dalam Prolegnas 2013.
"Terkait
dengan program legislasi nasional untuk prioritas tahun 2013, dalam angka 59
disitu tertera tentang RUU Pertembakauan. Sesungguhnya RUU ini adalah semula
judulnya RUU tentang Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Memang ini melalui
proses yang sudah menjadi perdebatan di Badan Legislasi, akan tetapi kami dari
Fraksi PKS tetap memberikan catatan bahwa maksud dari RUU ini adalah
sebagaimana judul yang pertama, yaitu dalam rangka melindungi masyarakat dari
dampak tembakau dari sisi ke sehatan. Jangan sampai dengan judul yang terbuka
ini justru nanti mengarah kepada hal-hal yang lain. Oleh karena itu sekali lagi
Fraksi PKS memberikan catatan bahwa angka nomer 59 RUU tentang Pertembakauan,
arah dari RUU ini harus sebagaimana semula yaitu dalam aspek kesehatan dari
dampak tembakau itu sendiri". (Buchory Yusuf, A54 FPKS)
Hal ini
membuktikan bahwa anggota Baleg sendiri tidak mengetahui asal usul masuknya RUU
Pertembakauan. Bahkan anggota baleg lainnya, Sri Rahayu juga menyampaikan
interupsi yang menunjukkan bahwa RUU ini belum pernah dibahas di Baleg.
“……ini
bukan persoalan teknis tapi substansi yang perlu kita sepakati bersama.
Termasuk apa yang diusulkan tentang Pertembakauan, itu juga bukan persoalan
teknis tetapi substansi yang perlu kita sepakati bersama” (Sri Rahayu, FPDIP,
A382).
Selanjutnya,
interupsi dari anggota DPR yang merasa RUU ini belum disosialisasikan secara
menyeluruh dan meminta drop RUU Pertembakauan dari prolegnas.
“Kami
dari Gerindra merasa prihatin, sedih dan menyayangkan bahwa RUU Pertembakauan
yang sebelumnya belum pernah masuk dalam Prolegnas prioritas lima tahunan 2009
- 2014 tiba-tiba masuk dalam Prolegnas 2013. Ini seperti dipaksakan. kalau
dilihat urgensinya maka kita lihat bahwa RUU ini sarat dengan kepentingan
industri rokok atas usul AMTI, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia yang salah
satu pendirinya adalah Sampoerna.Tidak jelas apa tujuan RUU Pertembakauan ini,
judulnya saja aneh. Kalau membela petani tembakau akan lebih baik substansinya
menjadi bagian dari RUU Pertanian yang juga akan dibahas. Kalau untuk membela
industri rokok, ini akan memiskinkan orang miskin. Karena cukai dibayar oleh
orang miskin yang merokok itu sendiri. Dan menurut laporan survey BPS,
pengeluaran terbesar kedua orang miskin adalah untuk membeli rokok, padahal
anak-anaknya kurang gizi. Dan anaknya pun terkena penyakit radang paru. Jadi
ini betul-betul sangat menyedihkan. Padahal sebelumnya pada Prolegnas tahun
2012 telah diusulkan mengenai RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap
Kesehatan yang diendapkan oleh Baleg. Dan sekarang RUU ini telah disempurnakan
menjadi RUU Perlindungan Kesehatan Masyarakat Dari Bahaya Rokok Dan Produk
Sejenisnya yang bahkan tidak diperhatikan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas
2013. Sedangkan kalau kita lihat bahwa mestinya sesuai dengan pasal 106
peraturan Tata Tertib DPR ayat (9), Penyusunan dan penetapan Prolegnas tahunan
dilakukan dengan memperhatikan: (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) Tersusunnya
naskah rancangan undang-undang dan/atau tersusunnya naskah akademik. Pada RUU
nomer 59 ini adalah atas usulan DPR dan yang akan menyiapkan itu adalah Baleg
yang sampai saat ini belum disosialisasikan apa itu NA dan draft RUU-nya.
Demikianlah sekali lagi kami berharap bahwa RUU ini di-drop, dibatalkan dari
Prolegnas 2013. Terimakasih, Wassalamualaikum Wr. Wb.” (Sumarjati Arjoso, F.
Gerindra)
Dan
“………..sekarang
masuk lagi di Baleg menjadi program Prolegnas, sehingga kami menyimpulkan bahwa
ada usaha-usaha yang secara sistematis barangkali kalau kami boleh jujur
menyatakan adanya kepentingan asing yang masuk disini. Oleh karena itu saya
tegaskan pimpinan , coret ini dari program Prolegnas. Terimakasih. (F.
Demokrat)
2. Indikasi
Pelanggaran Tata Tertib DPR
Pencantuman
RUU tentang Pertembakauan tersebut tidak berdasarkan Prolegnas, sebagaimana
diatur dalam pasal 101 ayat (1) Tatib DPR yang berbunyi: “Rancangan
Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) disusun berdasarkan
Prolegnas.” Sebagaimana kita ketahui bersama, Prolegnas tahun 2012 tidak
mencantumkan RUU tentang Tembakau atau sejenisnya karena pada tanggal 7 Juli
2011 Rapat Pleno Baleg secara resmi telah mengambil keputusan untuk
mengendapkan RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan
(PDPTK) yang diusulkan 259 anggota DPR periode 2004 – 2009. Konsekuensi
diendapkannya adalah dalam Prolegnas 2012 tidak lagi mencantumkan RUU Tembakau
atau sejenisnya. Namun dalam Prolegnas 2013 justru muncul RUU tentang
Pertembakauan. Jika RUU Pertembakauan. Jika RUU Pertembakauan 2013 merupakan UU
yang sama sekali baru diluar Prolegnas tahun sebelumnya (2012) dan Prolegnas 5
tahunan, maka Baleg harus memenuhi ketentuan Pasal 101 ayat (2) yang menyatakan
“Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan
Undang-undang di luar Prolegnas”. Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya
Baleg sebagai pengusul RUU tentang Pertembakauan menjelaskan secara tertulis
kepada Rapat Paripurna DPR tentang “keadaan tertentu” yang dimaksud sehingga
RUU Pertembakauan layak untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2013. Dengan
alasan-alasa tersebut maka Baleg diduga melanggar ketentuan Pasal 101 ayat (1)
dan (2).
3. Isu
Pembintangan
Hirarki
tertinggi rapat di DPR adalah rapat paripurna. Walaupun di dalam tata tertib
DPR tidak ada klausul pembintangan terhadap RUU namun jalan keluar sebagai
hasil lobi di paripurna adalah pembintangan RUU Pertembakauan yang diterima
sebagai keputusan rapat paripurna
“……….Setelah
panjang lebar kita melakukan diskusi akhirnya kita bisa membuat satu kesimpulan
dari kami ketua badan legislasi bahwa untuk nomor urut 59 RUU yang diajukan
yaitu tentang tentang pertembakauan. Untuk RUU pertembakauan itu diberikan
bintang, dibintangi kaya anggaran itu….” (Ignatius Mulyono,F. Demokrat, ketua
Baleg)
Tetapi
sebelum ada kepastian bahwa RUU Pertembakauan akan dilanjutkan sudah terjadi
kunjungan kerja ke 3 provinsi penghasil tembakau oleh anggota baleg yang
berarti melanggar keputusan rapat paripurna dan belum ada kesepakatan fraksi-fraksi.
4. Pembahasan
RUU Pertembakauan Masih mencakup Judul.
Pernyataan
pimpinan baleg tentang permasalahan RUU Pertembakau yang masih pada judulnya
dan belum jelas substansinya justru menguatkan adanya pemaksaan. Sementara
ketentuan tata tertib DPR dan undang undang tentang tata tertib no. 1 tahun
2009: Pencantuman RUU tentang Pertembakauan dalam Prolegnas 2013 juga
bertentangan dengan Pasal 104 Tatib DPR ayat (7) yang menyatakan: “ Usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan
menyebutkan judul rancangan undang-undang disertai dengan alasan yang memuat:
(a) urgensi
dan tujuan penyusunan;
(b) sasaran
yang ingin diwujudkan;
(c) pokok
pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
(d)
jangkauan serta arah pengaturan”.
Dengan
pengakuan pimpinan baleg bahwa RUU Pertembakauan belum membahas substansi
menunjukkan bahwa RUU ini belum jelas arahnya berarti melanggar ketentuan di
atas.
“Saya
rasa mengenai Prolegnas nomer 59 mengenai RUU Pertembakauan saya kira itu
sebaiknya kita drop saja dulu karena dari judulnya saja sudah terlalu luas
mengenai pertembakauan. Itu baru kita berbicara judulnya. ……….. Oleh karena itu
untuk sementara ini kita drop saja dulu dari apa persetujuan hari ini.
Terimakasih pimpinan.” (Irfandi Lubis, PDIP)
5. RUU
Pertembakauan Tidak Dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Draft
Pencantuman
RUU tersebut dalam Prolegnas 2013 tidak disertai penjelasan atau keterangan
dan/atau naskah akademis. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 99 ayat
(6) tatib DPR yang menyatakan bahwa, “Rancangan Undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah
akademis.” Dalam hal ini, Baleg sebagai pengusul RUU tersebut hanya
mencantumkan judul saja tanpa menyertakan penjelasan atau keterangan dan/atau
naskah akademisnya. Oleh karena itu, Baleg dapat diduga telah melanggar pasal
99 ayat (6). (lihat lampiran daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2013)
6. Pernyataan
Pimpinan Baleg bahwa RUU Pertembakauan Merupakan usulan F. PDIP
Dalam
pertemuan dengan BK tanggal 3 September 2013, klaim pimpinan baleg bahwa RUU
Pertembakauan merupakan usulan Fraksi PDIP terbukti tidak benar. Terbukti dari
interupsi Fraksi PDIP dalam rapat paripurna tanggal 13 Desember 2012.
“Saya
rasa mengenai Prolegnas nomer 59 mengenai RUU Pertembakauan saya kira itu
sebaiknya kita drop saja dulu karena dari judulnya saja sudah terlalu luas mengenai
pertembakauan. Itu baru kita berbicara judulnya. ……….. Oleh karena itu untuk
sementara ini kita drop saja dulu dari apa persetujuan hari ini. Terimakasih
pimpinan.” (Irfandi Lubis, PDIP)
“……ini
bukan persoalan teknis tapi substansi yang perlu kita sepakati bersama.
Termasuk apa yang diusulkan tentang Pertembakauan, itu juga bukan persoalan
teknis tetapi substansi yang perlu kita sepakati bersama” (Sri Rahayu, FPDIP,
A382).
Pimpinan
Baleg menyatakan bahwa RUU Pertembakauan merupakan RUU yang diusulkan oleh
fraksi PDIP. Namun jika melihat dinamika yang terjadi dalam forum paripurna, F.
PDIP secara jelas meminta kepada Pimpinan Baleg untuk Drop RUU Pertembakauan
tersebut dari daftar Prolegnas. Justru pimpinan Baleg bersikeras untuk
memasukan RUU ini kendati secara tegas telah ditolak oleh fraksi yang diklaim
sebagai pengusul.
Berdasarkan
fakta-fakta diatas, semakin memperkuat keyakinan kami bahwa masuknya RUU
Pertembakauan dalam Prolegnas 2013 adalah cacat prosedur dan bertentangan
dengan Tatib DPR RI.
Pernyataan SIKAP:
1.
MENOLAK MASUKNYA RUU
PERTEMBAKAUAN DALAM PROGRAM LEGISLASI NASIONAL 2014
2.
MENGHIMBAU KEPADA
SELURUH RAKYAT INDONESIA UNTUK TIDAK
MEMILIH ANGGOTA DPR YANG MEMILIH UNTUK MENGGADAIKAN HAK KESEHATAN RAKYAT
DENGAN MENDUKUNG PEMBAHASAN RUU PERTEMBAKAUAN YANG MERUPAKAN TITIPAN INDUSTRI
ROKOK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar